Korupsi KemenkumHAM

Jadi Tersangka, KPK Segera Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Eddy Hiariej. Pemanggilan ini buntut dari statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi.

Featured-Image
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Eddy Hiariej. Pemanggilan ini buntut dari statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Kata Ali, pihaknya dalam minggu ini akan memanggil wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut.

“Dalam Minggu ini, kami juga segera memanggil pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemenkumham (Eddy Hiariej) tersebut untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK ini,” kata Ali, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12).

Baca Juga: KPK Bakal Buktikan Sangkaan Gratifikasi Eddy Hiariej di Praperadilan

Namun, Ali mengaku belum bisa merinci waktu pasti dalam pemanggilan tersebut. Ia berharap pihak yang dipanggil kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik.

“Namun demikian kami sangat berharap para pihak ini akan kooperatif hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka adanya kepastian hukum,” jelas Ali.

“Nanti kami akan sampaikan perkembangannya, tepatnya kapan pihak tersebut dipanggil,” tutupnya.

Eddy Hiariej saat ini dijadikan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap untuk membantu mengubah akta perusahaan nikel di Ditjen AHU. Uang pelicinnya Rp7 miliar, plus Rp1 miliar

Editor


Komentar
Banner
Banner