Skandal Pejabat Pajak

KPK Akui LHKPN Endar Priantoro Tak Ada Kejanggalan!

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengakui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Deputi Penyelidikan, Brigjen Pol

Featured-Image
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat diwawancarai wartawan. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengakui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Deputi Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro tak ada kejanggalan.

Hal ini disampaikan Pahala usai memeriksa LHKPN milik Endar dengan istrinya, Kamis (4/5) kemarin.

“Pak Endar baik-baik saja (LHKPN pribadinya), Tadi pagi saya cek istrinya bisa menerangkan hampir semua bisnisnya. Nah sekarang lagi kita cocokan data,” ujar Pahala di Jakarta, Jumat (5/5). 

Baca Juga: Gegara Ini, LHKPN Brigjen Endar Diperiksa KPK

Pahala menambahkan tidak ditemukan kejanggalan terkait harta milik Endar Priantoro dan tergolong aman. Bahkan muatan harta di rekeningnya pun terbilang wajar.

“Kalau dari rekening beliau normal aja, gaji gitu. Istrinya yang lebih dominan, kekayaan lebih banyak istrinya,” tambahnya. 

Diketahui, Endar sempat dipanggil KPK guna memberikan klarifikasi terkait LHKPN miliknya. Hal itu dikarenakan sang istri Natasha Synne kerap melakukan flexing di media sosial. 

Pahala mengatakan, istri Brigjen Endar memiliki sejumlah saham di beberapa perusahaan. Di antara milik pribadi dan ada juga kepemilikan bersama teman-temannya.

Baca Juga: Brigjen Endar Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Soal LHKPN

“Macam-macam banyak pokoknya, maka kemaren pemeriksaan dia udah menerangkan semua dan kita catat,” pungkasnya. 

Klarifikasi yang dilakukan Endar pada Kamis kemarin merupakan kali kedua, sebelumnya Endar sendiri telah diperiksa terkait LHKPN oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK pada Jumat (31/3) lalu. 

Kuasa hukum Endar, Rachmat Mulyana juga membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN.

Editor


Komentar
Banner
Banner