Pegawai Korup

KPK Akan Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Korup

KPK tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat menyunat uang perjalanan dinas, karena merusak nama institusi mereka.

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat korup menyunat uang perjalanan dinas yang kerugian hingga mencapai setengah miliar rupiah.

"KPK menerapkan 'zero tolerance', artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/6).

Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya akan membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang dari mereka yang tidak tertib dan melanggar aturan.

Baca Juga: Pegawai Korup KPK Sunat Perjalanan Dinas Setengah Miliar!

Untuk menindak dan memberisihkan KPK, mereka tak cukup hanya memenjarakan pelakunya. Nantinya KPK juga akan menutup celah-celah korupsi yang ada di internalnya agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi.

"Kami ingin melihat seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya, baik yang pungli rutan maupun pengambilan uang perjalanan dinas dan sebagainya. Penyelewengannya seperti apa itu akan menjadi feedback bagi KPK, treatment ke depannya seperti apa," ujarnya.

Perwira tinggi polisi berbintang satu itu mengungkapkan KPK rencananya akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menangani kasus pelanggaran oleh pegawainya.

Baca Juga: KPK Copot Pegawai Korup Penyunat Uang Perjalanan Dinas

Hal ini perlu dilakukan karena KPK hanya menangani perkara korupsi dengan tiga kriteria. Kriteria pertama pelakunya adalah penyelenggara negara, kedua pelakunya adalah penegak hukum, dan ketiga adalah nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus pegawai korup yang menyunat uang perjalanan dinas menelan kerugian hingga mencapai setengah miliar rupiah.

“Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah 550 juta rupiah dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, Selasa (27/6). 

Baca Juga: Firli Bahuri Didesak Mundur Akibat KPK Digerogoti Pegawai Korup

Cahya menerangkan bahwa pegawai korup KPK menyebabkan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan terdapat pemotongan uang yang dilakukan sesama pegawai KPK yang melaksanakan perjalanan dinas.

Selanjutnya, kasus ini juga dilaporkan kepada Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut,” ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner