bakabar.com, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencopot pegawai korup yang menyunat uang perjalanan dinas sesama pegawai KPK.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Baca Juga: KPK Pamerkan Hasil Cuci Uang Lukas Enembe: Rp81 Miliar, Belum Aset
Cahya menyebut dugaan penyelewengan uang perjalanan dinas telah dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan beberapa pihak.
KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp550 juta dalam periode 2021-2022.
"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Cahya.
Baca Juga: Novel Baswedan: Buat Apa Bentuk Timsus Pungli Rutan KPK
Kemudian KPK telah mengambil sejumlah langkah dengan melaporkan kasus keKedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewa Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.
KPK juga akan membentuk tim khusus untuk pemeriksaan kedisiplinan pegawai untuk menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan KPK.
"Penanganan perkara ini pasti kami juga akan sampaikan kepada masyarakat dan teman teman semuanya sebagai bentuk keterbukaan kerja KPK, tentu sebatas hal-hal yang memang diperlukan dan bukan informasi yang di kecualikan," kata Ali.