Tak Berkategori

Korban Serudukan Maut BPK di Banjarmasin Dapat Santunan Perdana, Wali Kota Absen

apahabar.com, BANJARMASIN – Oktavia yang menjadi korban kecelakaan tabrakan maut mobil pemadam kebakaran di Banjarmasin akhirnya…

Featured-Image
Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar menyantuni korban kecelakaan serudukan maut mobil BPK. Tampak ibunda, nenek hingga kakak korban mendiang Oktavia. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

BPK 'Jarwo', salah satu armada yang ikut memburu api terlibat insiden maut di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5 tepatnya depan Hotel G'Sign.

Melaju dengan kecepatan tinggi, si sopir tak bisa mengendalikan lagi mobilnya ketika berhadapan dengan Oktavia yang tiba-tiba muncul di hadapannya.

Di tengah minimnya penerangan, Oktavia diduga hendak menyeberang jalan. Oktavia meregang nyawa dengan luka di sekujur tubuhnya.

Belakangan, penabrak Oktavia diketahui adalah mobil BPK 'Jarwo'. Minibus tersebut dikemudikan oleh Fuad Erliansyah.

Saat ini polisi tengah fokus pada proses hukum Fuad.

Sejak kemarin, Fuad dimasukkan ke ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Agar ke depan tidak ada lagi yang merasa di atas angin," kata Kasat Lantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.

Jika tak diberikan sanksi tegas, Gustaf khawatir tragedi serupa yang melibatkan relawan pemadam kebakaran berulang.

Polisi menjerat Fuad dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman 16 bulan penjara.

Dari penyidikan yang bergulir, polisi memastikan pemuda 27 tahun itu tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Fakta-Fakta Kecelakaan Mobil BPK yang Tewaskan Ibu Muda di Banjarmasin



Komentar
Banner
Banner