bakabar.com, BANJARMASIN – Oktavia yang menjadi korban kecelakaan tabrakan maut mobil pemadam kebakaran di Banjarmasin akhirnya mendapat santunan perdana.
Remaja 19 tahun beranak satu itu wafat usai menderita luka parah di bagian kepala dan pinggang.
“Dia ini anak kedua dari tiga bersaudara, ini bantuan yang pertama kami terima,” ujar Syarifudin, ayah mendiang, Selasa (18/5).
Pemberi bantuan perdana itu ialah Mukhyar. Siang tadi, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin itu datang ke kediaman Oktavia di Jalan Simpang Pilot, Banjarmasin Barat.
Tanpa Pj Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fidayeen, Mukhyar tampak didampingi sejumlah pejabat Pemkot Banjarmasin. Seperti, Plt Kasat Pol PP dan Damkar Akhmad Muzaiyin, Plt Kepala BPBD Edy Wibowo, Plt Kabag Umum Yusna Irawan, Camat Barat Karlina hingga Lurah Kuin Cerucuk.
"Sebetulnya dengan Pak Wali pengen ke sini, tapi beliau ada acara di Banjarmasin Selatan. Beliau titip salam saja untuk keluarga korban dan kita cukup karena didampingi beberapa kawan," ujarnya.
Remaja Korban Tabrakan Maut di Banjarmasin Tinggalkan Anak 5 Bulan
Mukhyar mengatakan Pj Wali Kota Dayeen sedang sibuk mengumpulkan seluruh lurah di kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni mendatang.
Bantuan yang diberikan Mukhyar atas nama pribadi, bukan Pemkot Banjarmasin. Amplop berisi sejumlah uang yang tak disebutkan nominalnya itu ditujukan kepada anak korban bernama Ayana Dian Saputri berusia 5 bulan.
"Mudah-mudahan itu bisa meringankan beban dan membantu orang tuanya untuk digunakan anak korban," ucapnya.
Mewakili Pemkot Banjarmasin, Mukhyar mengucapkan turut berbelasungkawa.
Mukhyar mendoakan semoga amal ibadah, Oktavia diterima, berikut diampuni dosanya dan diberikan tempat yang layak di sisi Yang Kuasa.
"Keluarga yang ditinggalkan bisa tabah menghadapi. Tentu tidak mudah melewati semua karena ini suatu musibah. Orang tua yang ditinggalkan juga mengikhlaskan," pungkasnya.
Kronologi Kecelakaan
Remaja Tewas Ditabrak Mobil BPK, Wali Kota Banjarmasin Salahkan Korban
Sejumlah barisan relawan kebakaran yang mendengar informasi kalau si jago merah sedang mengamuk berduyun-duyun menjangkau Pasar Batuah, Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (16/5) dini hari.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya:
BPK 'Jarwo', salah satu armada yang ikut memburu api terlibat insiden maut di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5 tepatnya depan Hotel G'Sign.
Melaju dengan kecepatan tinggi, si sopir tak bisa mengendalikan lagi mobilnya ketika berhadapan dengan Oktavia yang tiba-tiba muncul di hadapannya.
Di tengah minimnya penerangan, Oktavia diduga hendak menyeberang jalan. Oktavia meregang nyawa dengan luka di sekujur tubuhnya.
Belakangan, penabrak Oktavia diketahui adalah mobil BPK 'Jarwo'. Minibus tersebut dikemudikan oleh Fuad Erliansyah.
Saat ini polisi tengah fokus pada proses hukum Fuad.
Sejak kemarin, Fuad dimasukkan ke ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Agar ke depan tidak ada lagi yang merasa di atas angin," kata Kasat Lantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Jika tak diberikan sanksi tegas, Gustaf khawatir tragedi serupa yang melibatkan relawan pemadam kebakaran berulang.
Polisi menjerat Fuad dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman 16 bulan penjara.
Dari penyidikan yang bergulir, polisi memastikan pemuda 27 tahun itu tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Fakta-Fakta Kecelakaan Mobil BPK yang Tewaskan Ibu Muda di Banjarmasin