News

Kontraktor Asal Papua Jadi Tersangka KPK, Buntut Kasus Lukas Enembe

Kontraktor Asal Papua Jadi Tersangka KPK, Buntut Kasus Lukas Enembe

Featured-Image
Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta saat membacakan hasil pemeriksaan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP). (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan kontraktor asal Papua sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan suap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar.

“Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1).

Baca Juga: KPK Periksa Bos RDG Airlines Terkait Kasus Lukas Enembe

Terkait hal tersebut, RL ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” lanjut Alex.

Awal Mula Kasus

Pada tahun 2016, Tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi dan menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham perusahaan.

Tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada LE dengan maksud diloloskan untuk menggarap proyek yang saat itu sedang dikerjakan oleh LE sebagai gubernur pada tahun 2019-2020.

Setelah terpilih sebagai pemegang proyek, RL memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe.

Baca Juga: KPK Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Lukas Enembe

Adapun paket proyek yang didapatkan Tersangka RL, diantaranya sebagai berikut :

1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar

2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar

3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.

Baca Juga: KPK Telisik Kepemilikan Apartemen Lukas Enembe di Jakarta

Terkait hal itu tersangka telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner