bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gibbrael Isaak selaku Dirut PT RDG Airlines sebagai saksi terkait kasus penggunaan layanan jet pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Yang bersangkutan hadir sebagaimana surat panggilan beberapa waktu yang lalu. Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan ‘private jet’ untuk keperluan tersangka LE,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (3/1).
Gibbrael diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LE dalam penyidikan perkara suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Pemprov Papua.
Sebelumnya, Gibbrael juga pernah diperiksa oleh KPK terkait hal yang sama pada Senin 21 November 2022 yang lalu.
Kali ini, KPK kembali mendalami penggunaan layanan jet pribadi yang digunakan selama keperluan tersangka.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti Kiki Otto Kurniawan, senior manager corporate affairs PT Indika Energy dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.
Kiki diperiksa terkait kepemilikan apartemen yang digunakan Lukas di Jakarta.
Terkait hal itu, KPK berupaya mengembalikan aset milik tersangka kepada negara, dan juga akan mennggunakan pasal Tindak Pidana Pencucia Uang kepada Lukas terkait tindakannya tersebut.
“Dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan juga selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun UU lainnya. Termasuk TPPU,” ucap Ali Fikri.
Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita uang ratusan juta usai menggeledah rumah di Batam yang diduga milik tersangka.
“Tim Penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini,” kata, Ali Fikri kepada bakabar.com.
Hingga saat ini, Lukas belum juga memenuhi panggikan KPK. KPK berencana menjemput paksa tersangka jika tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
“Kalau memang harus dilakukan penjemputan paksa, ya akan kami lakukan,” pungkasnya.