bakabar.com, MARTAPURA – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 dan 03 Pilkada Banjar, kompak bakal menggugat KPU Banjar ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perolehan hasil suara.
Kedua tim ini sama-sama menyebutkan ada pelanggaran dan cacat prosedur dalam pemungutan hingga penghitungan suara.
“Salah satu contohnya di TPS 6 Desa Madurejo yang kelebihan pemilih tambahan, oleh KPPS nya diambil surat suara di desa lain. Semestinya jika surat suara habis harus mengambil ke PPK. Itu kan cacat formil dan materil. Tapi KPU tetap memakai angka itu,” ujar Manhuri dari tim Paslon 02 Andin Sofyanoor-KH M Syarif Busthomi, usai mengisi form laporan di Bawaslu Banjar, Jumat (18/12) sore.
Contoh lainnya, lanjut Manhuri, seperti yang terjadi di Sungai Tabuk. Di mana ada pemilih tambahan sebanyak 18 orang, namun ternyata pemilihnya ada 26 orang.
“Ini kan penggelembungan suara, tapi tidak dibetulkan,” jelasnya didampingi pengacara, Supiansyah Darham.
Manhuri menyimpulkan, dugaan pelanggaran dan cacat hukum terjadi di 10 kecamatan dari 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar.
“Dalam pelaksanaannya mereka mengindahkan kejadian-kejadian khusus yang kita sampaikan, padahal itu diakui oleh Ketua KPU dengan dibubuhi tandatangan, tapi tanpa diperbaiki,” katanya.
Sementara tim hukum Paslon 02, Supiansyah Darham mengatakan pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Andin Sofyanoor, apakah bakal menggugat atau tidak.
“Kami sebagai kuasa hukum, jika diinstruksikan mengajukan ke MK maka kami siap. Jikapun tidak, maka kami tidak mengajukan, karena kami hanya kuasa dari mandat,” ungkapnya.
Untuk alat bukti, Supiansyah Darham menyebut akan membawa 10 temuan tersebut.
“Ada 10 temuan di 10 kecamatan, dan itu diakui dan diparaf oleh Ketua KPU dan diakui masing-masing PPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Paslon 03 H Rusli-KH M Fadhlan, Chairil Anwar juga mengatakan ada sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Kami menduga banyak sekali dugaan pelanggaran, bahkan terjadinya sangat terstruktur, sistematis, dan masif," jelasnya, Kamis (17/12) malam.
Sama dengan tim Paslon 02, Pihaknya berencana menggugat KPU Banjar ke MK dalam waktu dekat ini.
"Insya Allah kalau tidak ada aral melintang, besok hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020, gugatan akan kita ajukan," jelas Muhammad Rusdi, tim hukum Paslon 03.
Hasil suara Pilbup Banjar sendiri sudah diumumkan Ketua KPU Banjar, Mihaimin, dalam papat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten, di Ballroom Dafam Syariah Banjarbaru, Kamis (17/12) pukul 02.00 dinihari.
Hasilnya, Paslon nomor urut 01 H Saidi Mansyur-Habib Idrus Al Habsyie memperoleh suara terbanyak dengan total 141.619 suara.
Berada di bawahnya, Paslon 03 H Rusli – KH M Fadhlan, meraih total 112.004 suara.
Di urutan ketiga Paslon independen nomor 02 Dr Andin Sofyanoor-KH M Syarif Busthomi, memperoleh total 37.517 suara.
Total pemilih yang berpartisipasi berjumlah 305.730 orang.
Adapun suara sah berjumlah 291.140, dan suara tidak sah total 14.590 dari total 1.273 TPS se-Kabupaten Banjar.
Di penghujung rapat pleno tersebut, tim Paslon 02 dan 03 kompak tidak menandatangani surat berita acara hasil rekapitulasi KPU Banjar.