bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa migrasi dari televisi analog ke siaran tv digital diperlukan untuk memperluas akses internet di Indonesia.
"Saudara-saudara kita di perbatasan susah sinyal, sisa frekuensi akan dialihkan untuk memperluas akses internet," kata Staf Ahli Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, saat webinar dikutip antara, Senin (7/11).
Seperti diketahui, per 2 November 2022 Indonesia menyetop siaran tv analog ke digital di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
ASO (analog switch off) sebenarnya bukan semata peralihan teknologi siaran televisi terestrial.
Baca Juga: Suntik Mati TV Analog, Cerita Warga Pelosok: Kita Duluan
Baca Juga: Bos MNC Group Sampaikan Permintaan Maaf Akibat Peralihan TV Digital
Tapi juga bagian dari penataan spektrum frekuensi, sumber daya alam terbatas yang sangat diperlukan oleh dunia telekomunikasi.
Indonesia, menurut data Kementerian Kominfo, memiliki 697 stasiun televisi.
Sebelum ASO berlangsung, tiap-tiap stasiun televisi membutuhkan satu frekuensi untuk siaran televisi.
Siaran tv analog menghabiskan seluruh alokasi pada spektrum frekuensi 700MHz.
Baca Juga: Rekomendasi Harga Set Top Box buat TV Digital Terbaru 2022
Baca Juga: Era TV Digital Dimulai, Kominfo Sebut ASO Gratis Asal Punya 2 Perangkat Ini
Siaran digital, ketika sudah migrasi sepenuhnya, diyakini menjadikan penggunaan spektrum lebih efisien.
Sebab, satu frekuensi bisa digunakan oleh enam sampai 12 kanal. Efisiensi itu akan memberikan penghematan pada spektrum frekuensi, yang disebut dividen digital.
Pemerintah berencana menggunakan digital dividen hasil ASO untuk perluasan akses internet 4G karena frekuensi 700MHz memiliki jangkauan yang luas serta memperluas jangkauan 5G dan kebencanaan.
Baca Juga: CCTV di Lokasi Penembakan Brigadir J Tersambar Petir, Saksi: Rekaman Masih Aman
Ketika mengatur televisi digital atau set top box, masyarakat akan diminta untuk memasukkan kode pos tempat tinggal.
Masyarakat akan melihat notifikasi saat siaran televisi ketika terjadi bencana di sekitar daerah tempat tinggalnya.
Migrasi dari siaran televisi analog ke digital adalah salah satu kesepakatan di antara negara anggota International Telecommunication Union (ITU), badan PBB yang menaungi urusan teknologi informasi dan komunikasi.