bakabar.com, JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa terkait pemadaman siaran televisi atau TV analog menuju ke Analog Switch Off (ASO) atau TV Digital.
Melalui permintaan Menteri Negara Koordinator Politik Hukum Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, bos dari MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyampaikan permohonan maaf kepada para pemirsa melalui akun Instagramnya.
"Kami sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," ujarnya dalam akun Instagram @hary.tanoesoedibjo, Kamis (3/11).
Siaran TV MNC Group Dimatikan pada Hari Jumat
Siaran TV milik MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV) dimatikan per Jumat (4/11) pukul 00.00 WIB. Ia pun mempertanyakan tindakan ASO yang seharusnya berlaku nasional tetapi malah hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek.
"Analog Switch Off seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek. Kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tukasnya.
Baca Juga: Era TV Digital Dimulai, Kominfo Sebut ASO Gratis Asal Punya 2 Perangkat Ini
MNC Belum Mendapat Surat Izin Pencabutan
Ia juga mengaku bahwa pihak MNC belum mendapatkan surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Menurutnya secara hukum, pihak MNC tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan Analog Switch Off.
"Tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog kecuali dengan membeli set top box (STB)," bebernya.
ASO Bertentangan dengan Putusan MK
MNC Group memandang kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebut salah satu petitum dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Harga Set Top Box buat TV Digital Terbaru 2022
Baca Juga: Penjualan Set Top Box di Jakarta Alami Peningkatan
Lebih lanjut, pihak MNC menilai adanya pertentangan dalam pelaksanaan ASO yaitu:
Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan ASO dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
"Kami harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV Analog untuk bersabar. Kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.