Darurat Karhutla

KLHK Layangkan 220 Surat Ultimatum ke Perusahaan Biang Karhutla

Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengaku telah melayangkan 220 surat kepada sejumlah perusahaan biang karhutla

Featured-Image
Cegah Kebakaran Berulang, Gakkum KLHK Surati 220 Pengelola Lahan. Foto BPBD Tapin untuk apahabar.com.

bakabar.com, JAKARTA – Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengaku telah melayangkan 220 surat kepada sejumlah perusahaan biang kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Sudah ada 220 surat peringatan dikirimkan kepada para penanggung jawab yang di wilayahnya terindikasi ada hotspot (titik panas),” kata Rasio kepada bakabar.com, Selasa (10/10).

Baca Juga: 83 Perusahaan Biang Karhutla Disuntik Modal Bank BUMN dan Asing

Namun jika kebakaran terulang, maka Kementerian LHK akan menjatuhkan sanksi berupa penyegelan.

Menurutnya, penyegelan adalah satu langkah awal dalam penegakan hukum dalam konteks kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Tindakan pertama yang akan diambil adalah penegakan hukum administratif. Di dalamnya terkait dengan perbaikan, pembekuan dan pencabutan izin,” kata Rasio.

Baca Juga: KLHK: Biang Kerok Karhutla Bakal Diancam Hukuman Berlapis!

Sedangkan penegakan hukum lainnya, lanjut dia, yakni pemberian gugatan secara perdata untuk mengganti kerugian lingkungan.

“Ketiga adalah penerapan hukum pidana yang berkaitan dengan pidana pokok penjara, denda dan hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan,” jelasnya.

KLHK telah menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Lingkungan Hidup, Kapolri dan Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum terpadu dalam segi pidana.

Baca Juga: Begini Sikap Menteri LHK Soal Dampak Karhutla Sampai ke Malaysia

Melalui SKB ini, para penyidik dari KLHK, kepolisian dan jaksa bekerja bersama sejak awal dalam penanganan kasus agar proses penegakan hukum perkara kebakaran berulang bisa lebih cepat ditangani.

Rasio mengungkapkan, dalam proses pemantauan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai stakeholder. Karena, menurut dia, kebakaran yang terjadi tidak hanya di lokasi yang dikelola oleh pihak lain yang tidak diketahui KLHK siapa pengelolanya.

“Kami akan register, lokasi yang terbakar, dan kami akan lakukan langkah penegakan hukumnya, dan kami akan berkordinasi dengan kementerian lembaga yang mengetahui siapa yang memiliki atau mengelola lahan tersebut. Ini harus dilakukan agar tidak berulang,” ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner