kerusakan lingkungan

KLHK Kasih Izin PT DPM, Warga Dairi: Kami Dibohongi, Kami Siap Gugat

KLHK) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Featured-Image
konferensi pers warga Dairi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (13/6). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.

PT DPM merupakan perusahaan pertambangan di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara yang sebagian konsesinya berada pada kawasan hutan lindung. Adapun luas kawasan lindung yang masuk di dalam konsesi mencapai18.170 hektare dari luas total konsesi 22.030 hektare.

Perusahaan tersebut diketahui telah melakukan eksplorasi bahan galian Pb (timah hitam) dan Zn (seng). Selain itu, perusahaan sedang melakukan proses konstruksi di lokasi tambang yang terletak di Kecamatan Silima Pungga Pungga, Dairi.

Berdasarkan komposisi, saham PT DPM dimiliki oleh China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co. (NFC) sebanyak 51%, dan Bumi Resources Minerals (BRM) sebanyak 41%.

Baca Juga: JATAM Laporkan KKP ke Presiden Jika Pencemaran Laut Masih Berlanjut

Perwakilan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Debora menilai penerbitan SK Menteri LHK tidak transparan, bahkan tidak melibatkan warga sekitar. Masyarakat Dairi baru mengetahui SK tersebut pada tanggal 18 November 2022, saat Pemkab Dairi mengundang warga untuk sosialisasi terkait SK Menteri yang dimaksud.

Padahal sebelumnya, saat audiensi yang dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022, Kementerian LHK menyatakan bahwa izin lingkungan PT DPM belum terbit.

"Ini artinya pemerintah telah menipu warga, memanipulasi warga saat penerbitan SK itu. Pemerintah berbohong kepada masyarakat Dairi." ujar Debora saat konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (13/6).

Sebagian masyarakat menolak keras rencana pertambangan tersebut karena membahayakan nyawa ratusan ribu warga yang berada di Kabupaten Dairi, Pakpak Barat di Sumatera Utara hingga Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Laporkan Tambang yang Cemari Laut ke KKP, JATAM: Tidak Ada Hasilnya

Di kesempatan sama, Ompung Gideon perwakilan warga Dairi mengaku resah atas kehadiran PT DPM. Itu karena, 80% masyarakat masih menggantungkan hidupnnya dari pertanian, bukan pertambangan.

"Kami tahu bahwa pertanian tidak pernah bisa berdampingan dengan pertambangan, pemerintah tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Terbukti dengan dikeluarkannya izin lingkungan PT DPM oleh KLHK,” ujar Ompung Gideon, Selasa (13/6).

Dia menambahkan, "Padahal kami masyarakat sudah sering meminta kepada KLHK agar tidak memberikan izin."

Saat ini, warga Dairi sedang melakukan gugatan terhadap izin lingkungan PT DPM di PTUN Jakarta karena dianggap tidak transparan. Hasil keputusan dari gugatan itu menjadi penting bagi masa depan warga yang tinggal di areal pertambangan PT DPM.

Baca Juga: KPK Endus Korupsi Izin Tambang di Kementerian ESDM!

"Kehadiran PT DPM sejak awal bukanlah cita cita warga Dairi," tegasnya,

Sementara itu, perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus menjelaskan bahwa tambang DPM berada pada zona gempa dengan skala risiko yang cukup tinggi.

Artinya, perusahaan telah dengan sengaja mengundang malapetaka yang akan membunuh ratusan ribu masyarakat Dairi.

"Sekali lagi Dairi bukan tumbal tambang dan jangan jadikan Dairi Lapindo kedua," pungkas Ki Bagus.

Editor
Komentar
Banner
Banner