bakabar.com, RANTAU – Wakil Bupati Tapin, H Juanda, menyampaikan kabar menggembirakan usai menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Tingkat Nasional yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam rakor yang dibuka Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Tapin menjadi salah satu dari dua kabupaten di Kalimantan Selatan yang telah bebas dari sanksi penghentian dan pendampingan penanganan sampah.
"Alhamdulillah Menteri menyampaikan bahwa Tapin dan Banjar dinyatakan sudah terbebas dari sanksi terkait pengelolaan sampah. Ini patut disyukuri," ungkap Juanda, Minggu (21/6).
Dijelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dukungan berbagai pihak dalam menangani masalah penumpukan sampah.
Selanjutnya Juanda menjelaskan Tapin akan mengintensifkan pengelolaan sampah dengan pendekatan kolaboratif, terutama dalam pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Kami diarahkan Menteri Lingkungan Hidup untuk menggandeng perusahaan-perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah," jelas Juanda.
Juanda optimistis dengan keterlibatan sektor swasta, Tapin bisa membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan berdampak positif untuk lingkungan.
"Kami berharap arahan Menteri Lingkungan Hidup bisa segera diimplementasikan di daerah. Dengan sinergi semua pihak, lingkungan harus terjaga agar tetap bersih dan sehat," tutupnya.