bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro menjelaskan salah satu kewenangan tambahan KKP adalah terkait dengan pengelolaan ruang laut.
Kewenangan itu untuk memastikan pelaku usaha tidak melakukan hal-hal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Jika dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di berbagai daerah di Indonesia terbukti, Kusdiantoro memastikan tim pengawasan KKP akan bertindak tegas. Namun sebelumnya, tim memerlukan adanya laporan dari masyarakat terkait hal itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muh. Jamil menjelaskan bahwa pihaknya pernah melaporkan aktivitas pertambangan yang mencemari pulau-pulau di Indonesia ke KKP.
Baca Juga: Pengawasan Ruang Laut, KKP: Perusahaan Rusak Lingkungan, Izinnya Dicabut
"Pernah, udah berulang kali kita lakukan itu. Yang terbaru ada dua, di pulau Wawonii, lalu pulau Sangihe. Kalau dulu juga ada namanya pulau kecil Bunyu di Kalimantan," ujar Jamil kepada bakabar.com, Rabu (31/5).
Namun, menurut Jamil, laporan yang sudah diterima oleh KKP itu sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Ia curiga jika hal tersebut menjadi permainan antara oknum pimpinan dan pemilik tambang.
"Sepertinya sudah terjadi dua kali. Karena tidak ada hasil apapun, kami curiga, jangan-jangan terjadi permainan itu," ujar Jamil.
Walaupun kebanyakan laporan yang diserahkan ke KKP tidak membuahkan hasil, Jamil tidak menampik jika ada satu laporan mereka yang sempat menjadi bahan investigasi KKP. Sayangnya, menurut Jamil, laporan tersebut tidak berlanjut alias berhenti begitu saja.
Baca Juga: Beri Kemudahan bagi Pelaku Usaha, KKP Sesuaikan Tarif PNBP PKKPRL
"Yang lanjut ke investigasi dan kunjungan lapang itu terakhir adalah pulau Waode itu," katanya.
Jamil menambahkan, "Setelah kunjungan lapangan, kita diberikan berita acara terjun lapangnya benar terkonfirmasi. Benar terjadi pelanggaran. Semua yang point-point yang kita ajukan, fakta di lapangan memang demikian," ujarnya.
Saat itu, kata Jamil, KKP meminta agar Jatam meneruskan laporan mereka ke Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Harapannya laporan tersebut akan ditindaklanjuti, apakah dengan pemberian sanksi atau penutupan kegiatan usaha.
Baca Juga: Rumah Puspita, KKP: Sebagai Sentra Perikanan Inklusif
"Ditugaskanlah PSDKP dalam proses itu, yang ternyata kita ketemu dengan PSDKP, Audiensi, saya ingat betul itu terjadi dua kali. Setelah itu sudah, tidak ada lagi," jelasnya.
Hal itu, menurut Jamil menjadi bukti bahwa pelaporan yang didasarkan pada peristiwa nyata terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, ternyata tidak mudah untuk dihentikan. Bahkan, dalih proyek strategis nasional menjadi alasan, mengapa laporan masyarakat tentang kerusakan lingkungan tak kunjung ditindaklanjuti.