Penyesuaian Tarif PNBP

Beri Kemudahan bagi Pelaku Usaha, KKP Sesuaikan Tarif PNBP PKKPRL

KKP melakukan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Featured-Image
Penyesuaian tarif menjadi salah satu muatan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada KKP, revisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dari berbagai kalangan. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (18/5), menjelaskan penyesuaian tarif menjadi salah satu muatan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada KKP, revisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dari berbagai kalangan.

“Penyesuaian tarif ini bertujuan agar tarif PNBP PKKPRL lebih adil, tidak memberatkan pelaku usaha, melindungi pelaku usaha skala kecil, menurunkan tingkat risiko, mendukung investasi pemanfaatan ruang laut yang menetap serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan ruang lokasi usaha para nelayan dan pembudidaya sehingga pemanfaatan ruang laut nantinya lebih rasional dan adil sesuai karakter kegiatan dan lokasinya,” ujar Victor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo. Foto: Humas KKP
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo. Foto: Humas KKP

Senada, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menjelaskan bahwa rencana penyesuaian tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan adalah memperhatikan perbedaan karakter kegiatan dan karakter lokasi kegiatan, sehingga tarif PNBP PKKPRL senilai Rp18.680.000/hektare perlu ditinjau kembali sehingga lebih rasional dan adil baik antarkegiatan maupun antarwilayah.

Baca Juga: Rumah Puspita, KKP: Sebagai Sentra Perikanan Inklusif

Menurut Suharyanto, besaran tarif PNBP dengan tipe single tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 belum mencerminkan prinsip keadilan bagi kegiatan dengan tingkat risiko rendah-menengah rendah.

"Revisi tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dibagi berdasarkan metode pelaksanaan kegiatan (reklamasi dan nonreklamasi) dan jenis kegiatan (berusaha dan nonberusaha),” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Penerimaan SDA Non Minyak dan Gas Alam Direktorat PNBP Sumber Daya alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Dyah Kusumawati menyebut PNBP Ditjen JPRL memegang peran penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan alam.

Editor
Komentar
Banner
Banner