bakabar.com, JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional punya tudingan keras. Ada peran aparat penegak hukum dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dugaan itu bukan tanpa dasar. Pengkampanye Jatam Nasional Alfarhat Kasman memberikan contoh. Seperti kasus yang menjerat Briptu Hasbudi di Sekatak Buji, Bulungan, Kaltara. Dia terlibat tambang emas ilegal.
Atau polisi yang diduga terlibat menambang timah ilegal di Perairan Teluk Kelabat, Belinyu, Bangka. Serta kasus tambang di Sungai Walanae, Kebo, Lilirilau, Soppeng, Sulsel.
Baca Juga: Ngomong Tambang Ilegal, Mahfud MD Kritik Diri Sendiri
"Sebetulnya tambang ilegal itu terjadi karena ada pembiaran dari pengurus negara itu sendiri," kata Kasman kepada bakabar.com, Rabu (24/1).
Contoh lainnya adalah kasus Ismail Bolong. Mantan Satintelkam Polresta Samarinda itu terlibat tambang ilegal di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"Yang saya sebutkan ini kan sudah menjadi rahasis umum juga," terangnya.
Tudingan Jatam lainnya. Ada pula politikus yang diduga terlibat dalam tambang ilegal.
Salah satu contohnya adalah operasional PT Mahesa di Desa Morombo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Mereka mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Selain milik politikus, PT Mahesa ini diduga milik istri dari petinggi Polri," beber Kasman.
Lebih jauh, keberadaan dari tambang ilegal itu bahkan tersebar di hampir seluruh Indonesia. Entah itu di pulau besar ataupun kecil.
Ia lantas merinci jumlah tambang ilegal yang terdata. Tersebar di 28 provinsi. Seperti Jawa Timur sebanyak 649 titik. Sumatera Selatan 562 lokasi. Jawa Barat 300 tempat dan 178 di Jambi.
Ada juga di Nusa Tenggara Timur. Di sana tersebar di 159 titik. Menyusul Banten di angka 148.
Selanjutnya ada Kalimantan Barat sebanyak 84 titik. Lalu di Sulawesi Tengah 12 titik, dan Kalimantan Timur; 168 lokasi.
Baca Juga: JATAM: Semua Paslon Capres-Cawapres Erat dengan Tambang!
Merujuk data Kementerian ESDM, terdapat 2.700 tambang ilegal hingga kuartal III-2022.
Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan tambang mineral. Dan 96 lokasi adalah batu bara.
"Titik tambang-tambang ilegal ini tersebar di 28 provinsi sendiri," tandasnya.