bakabar.com, JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sedang mengkaji kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pasca-laporannya mengenai pencemaran laut tidak ditindaklanjuti.
"Kita mengkaji, jangan-jangan KKP ini memang tidak ada gunanya dalam fungsi pengelolaan lingkungan hidup, khususnya sektor kelautan, pengelolaan laut dan pesisir," ungkap Muh. Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kepada bakabar.com, Rabu (30/5).
Ia menambahkan, "Atau jangan-jangan ini sebuah tindak kesengajaan bisa berujung pada tindakan atau perbuatan melawan hukum dengan penguasa." Hal itu didasarkan atas laporan pencemaran laut yang mereka sampaikan namun KKP tidak bereaksi sama sekali.
"KKP tidak bersuara akhir-akhir ini terkait dengan kerusakan pesisir, laut, di pulau kecil. Sebagai contoh,Pulau Wawonii berubah warna lautnya, tampak seperti merah berdarah itu akibat tambang, dan mereka tidak bicara," ungkap Jamil.
Baca Juga: Laporkan Tambang yang Cemari Laut ke KKP, JATAM: Tidak Ada Hasilnya
Padahal, kata Jamil, Jatam telah membuat laporan secara resmi dan sudah di terima oleh KKP. Namun sampai saat ini, laporan tersebut tidak ditanggapi. "Laporan kita sudah masuk secara resmi, tidak ditanggapi pula setelah sampai di PSDKP," ujarnya.
Atas dasar itu, Jamil menjelaskan, pihaknya bukan tidak mungkin akan melaporkan KKP kepada Ombudsman RI, terkait dugaan pelanggaran administrasi dan potensi perbuatan pelawanan hukum terhadap penguasa.
"Kita akan laporkan perkara model-model layanannya yang begini dari kementerian KKP entah lewat mekanisme Ombudsman nanti, atau ke atasannya langsung presiden ataupun kita gugat aja di pengadilan tata usaha negara," ujarnya.
Selanjutnya, ujar Jamil, Jatam akan kembali mengkonfirmasi perkembangan laporan mereka ke KKP. "Itu yang sedang kami pikirkan, mudah-mudahan bisa di konfirmasi ke KKP," terangnya.
Baca Juga: Hari Anti Tambang 2023, JATAM: Lawan Kolonialisme Industri Ekstraktif
Jika laporan yang diajukan ke KKP tidak digubris sama sekali, Jatam kemungkinan akan menempuh langkah-langkah hukum. Karena menurut Jamil, sudah terlalu lama rakyat dibiarkan menderita, sementara negara punya kementerian yang tidak menjalankan fungsinya.
Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro menjelaskan jika ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan tambang, pihaknya akan bertindak. Namun sebelumnya, KKP memerlukan laporan dari masyarakat terkait hal itu.
Hanya, saja ketika Jatam melaporkan dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang, KKP ternyata belum melakukan apa-apa.