Regional

Klarifikasi Lengkap Owner Arisan Prioritas

Owner Arisan Prioritas, Jesicca Welvrianti membantah terkait tudingan dua anggota Arisan Prioritas yakni Ulfa dan Yordan yang menyebutnya membawa kabur sejumlah

Featured-Image
Owner Arisan Prioritas, Jessica Welvrianti bersama suaminya, Ade mendatangi kantor redaksi apahabar.com memberikan klarifikasi tuduhan penipuan arisan online yang dialamatkan kepadanya. (Foto: Dok. apahabar.com)

Ade, suami dari Jessica, melalui sambungan ponsel sempat berupaya beberapa kali mengajak Yordan untuk bertemu sekaligus membahas persoalan yang membelitnya. Nihil, ajakan tersebut tak berbuah hasil. Yordan tak berkenan menemuinya.

“Maunya Yordan dia ingin polisi menyita aset pribadinya. Kalau juru sita itu ya pengadilan, masak polisi,” kata suami Jessica.

Jessica juga menolak klaim kerugian Yordan yang sebelumnya menyebut angka perkiraan Rp200 juta yang belum dibayarkan Jessica. Ia memperkirakan Yordan seharusnya mendapatkan haknya perkiraan sebesar Rp130 juta.

Baca Juga: Viral Penipuan Arisan Online, Kenali Ciri dan Cara Mencegahnya

“Kalau tidak kita hitung dengan dengan keuntungannya atau hanya bayar kerugiannya ya kurang lebih dua digit, tapi perlu diprint lewat mutasi bank baru detailnya terlihat,” terangnya.

Jessica mengakui sejak dirinya dijadikan buronan di media sosial, pembayaran anggota kepadanya semakin macet dan berimbas kepada macetnya pembayaran kepada anggota yang belum menerima hak pembayaran dari Jessica.

Ia tidak bisa membendung sejumlah anggota yang disebutnya kabur tersebut, meski ia mengaku sudah melakukan langkah mitigasi seperti memberikan surat perjanjian kepada anggota yang mendapatkan uang arisan. Cara tersebut dilakukan untuk mengetahui komitmen calon anggota yang mengikuti arisan hingga tuntas.

Baca Juga: Simak! 4 Tips Ini Dapat Menghindari Penipuan Berkedok Arisan Online

“Ngapain saya bayar, toh ownernya zonker,” kata Jessica menjelaskan narasi anggotanya mengenai dirinya.

Merasa dirugikan, pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor aduan STTLP/B/878/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pihak terlapor admin Instagram Infozonkerofficial, Adinda, Fitria dan Yordan.

Keempatnya dilaporkan karena mentransmisikan dokumen elektronik tanpa izin dan disebut melanggar Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI.19 Tahun 2016 Tentang ITE.

HALAMAN
12345
Editor
3 Komentar
Banner
Banner