AKBP Arif Rachman

Klaim Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Arif Rachman Ajukan Eksepsi Pekan Depan 

Terdakwa perkara obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin akan mengajukan Eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan

Featured-Image
Arif Rachman Arifin saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). foto: apahabar.com/Bambang. S

apahabar. com, JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin akan mengajukan Eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

Eksepsi itu diajukan oleh kuasa hukum dari Arif Rachman, Junaidi Saibih usai mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Lebih lanjut Junaidi mengklaim bahwa dakwaan Jaksa saat ini tidak memiliki keterkaitan antara peristiwa dengan unsur yang jelas.

"Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan tidak berkesusaian dengan peristiwa dan unsur-unsur dalam dakwaan," kata Junaedi Saibih kepada wartawan di PN Jaksel.

Baca Juga: Sambo Perintah Tutup Mulut, Arif Banting Laptop Isi Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Namun, pengacara dari AKBP Arif itu tidak mau menjelaskan lebih lanjut terkait ketidaksesuiaan antara peristiwa dengan unsur-unsur dalam dakwaan.

Junaidi menyampaikan penjelasan lebih lanjut terkait ketidakjelasan dakwaan Jaksa akan disampaikan dalam pengajuan eksepsi yang dijadwalkan pada Jumat, (29/10).

"Pihak kami akan melihat, bagaimana uraian peristiwa berkesesuaian dengan unsur dakwaan," ucapnya.

Ketika ditanya alasan kenapa Eksepsi diajukan pekan depan, Junaidi beralasan bahwa untuk menyusun nota keberatan tidaklah mudah.

Baca Juga: Ikut Musnahkan Bukti Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Akui Kaget Hingga Gemetar Usai Melihat CCTV

"Membuat eksepsi tidak mudah, mengingat terdapat beberapa hal harus dipersiapkan secara matang," lanjut Kuasa Hukum Arif itu.

Lantas,Junaidi yakin jika Eksepsinya minggu depan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan pada putusan sela.

Dalam kasus ini Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner