AKBP Arif Rachman

Sambo Perintah Tutup Mulut, Arif Banting Laptop Isi Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

AKBP Arif rachman sengaja membanting laptop miliknya yang berisi rekaman CCTV pembunuhan. Sambo Perintah Tutup Mulut, Arif Banting Laptop Isi Rekaman

Featured-Image
Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). (foto: apahabar.com/Bambang. S)

apahabar. com, JAKARTA - AKBP Arif rachman sengaja membanting laptop miliknya yang berisi rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J. Arif melakukannya usai mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk tutup mulut dan menghapus barang bukti berupa file rekaman pembunuhan Yosua. 

Kemudian Potongan-potongan laptop itu dimasukkan ke dalam kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). 

Kejadian berawal ketika Arif sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV itu menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinas.

Kemudian pada 14 Juli sekitar pukul 23.00 WIB, Brigjen Hendra menelepon Arif untuk memastikan apakah Arif telah menjalankan perintah Ferdy Sambo. Yakni untuk menghapus file CCTV terkait pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Lantas mantan AKBP Polri itupun menyampaikan kepada atasannya (Hendra) bahwa perintah tersebut sudah dilaksanakan oleh Kompol Baiquni.

"Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa Hendra Kurniawan menelepon Saksi Arif Rachman Arifin melalui WhatsApp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat 'Rif, perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum' dan Saksi Arif Rachman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan, Ndan'," ungkap jaksa. 

Lebih lanjut, Arif secara sengaja membanting dan mematahkan laptop yang berisi salinan CCTV itu. 

Sehingga membuat sistem laptop itu tidak bisa berfungsi dengan baik lagi. 

"Keesokan harinya, Saksi Arif Rachman Arifin 'dengan sengaja membanting laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," ungkap jaksa. 

Kemudian setelah merusak barang bukti, Arif menyerahkan laptop tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela. 

"Saksi Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut, yang tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela," lanjut jaksa. 

Dalam kasus ini Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner