Obstruction of Justice

Ikut Musnahkan Bukti Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Akui Kaget Hingga Gemetar Usai Melihat CCTV

AKBP Arif Rachman menjalani sidang dakwaan obstruction of justice. Dirinya mengaku takut hingga gemetar usai melihat CCTV

Featured-Image
Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin. (foto: apahabar. com/Bambang. S)

apahabar. com, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang perdana atas dakwaan  obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J. 

Dirinya mengaku sangat kaget hingga gemetar usai melihat ketidaksesuaian rekaman CCTV dengan peristiwa yang diceritakan oleh Ferdy Sambo. 

Pasalnya dari rekaman CCTV itu diketahui bila Brigadir J masih hidup. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10). 

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Yosua yang masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget dan gemetar karena ada perbedaan antara apa yang dilihatnya dan apa yang selama ini didengarnya terkait kronologis pembunuhan Brigadir J," kata jaksa saat membacakan dakwaan. 

Lantas Jaksa menetapkan bahwa meninggalnya Brigadir J terjadi karena tembak menembak antara Yosua dengan Richard Eliezer sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga itu benar adanya. 

Selanjutnya terkait rekaman CCTV, Jaksa menyampaikan fakta bahwa Arif saat itu ketakutan dan gemetar. 

Sehingga Arif memutuskan untuk menelepon Hendra Kurniawan. Hendra lalu memerintahkan Arif Rachman untuk bertemu dengan Ferdy Sambo.

"Mendengar suara Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini Arif dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo," ungkap jaksa. 

Dalam kasus ini Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner