bakabar.com, SURABAYA - Polisi tangkap 5 tersangka kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang. Mereka merupakan warga Sampang hingga Pasuruan, Jawa Timur.
"Kami menetapkan lima tersangka pelaku penembakan," kata Kadireskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dalam rilisnya, Kamis (11/1).
Kelima tersangka tersebut terdiri dari perencana hingga eksekutor. Pertama adalah otak pembunuhan berinisial W (36), yakni Kepala Desa Ketapang Daya, Sampang.
Kedua dan ketiga adalah warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah AR (30) selaku eksekutor dan HH (31) selaku pengendara motor saat eksekusi.
Baca Juga: Bertambah, Polisi Periksa 23 Saksi Penembakan Relawan Prabowo
Keempat adalah H (51) mantan kepala desa. Kelima adalah S (63) warga Banyuwates, Sampang yang bertindak sebagai pengawas korban.
Tiga tersangka HH, H, dan S dihukum dengan Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) Junto Pasal 550 tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"W sebagai pemilik senpi kami tambah UU darurat Pasal 1 ayat (1), sementara AR ditambah pasal penganiayaan yang direncanakan terkena hukuman 7 tahun," papar Totok.
Baca Juga: Polisi Temukan Peluru Lain di Tubuh Korban Penembakan Relawan Prabowo
Sebelumnya diberitakan, relawan Prabowo-Gibran bernama Muarah (49) ditembak orang tak dikenal pada Jumat (22/12/203). Muara yang dikenal sebagai tokoh masyarakat ditembak 2 kaliu di depan sebuah toko.
Dua peluru yang menembus tulang belakang Muarah menyebabkan kelumpuhan. Saat ini, Muarah masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soetomo Surabaya.