Pembangunan Rusun

Kementerian PUPR Percepat Penghunian dan Proses Serah Terima Rusun

Kementerian PUPR mempercepat penghunian dan serah terima rumah susun (rusun) yang telah terbangun.

Featured-Image
Ruman susun yang dibangun oleh Kementerian PUPR. Foto: Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan berupaya mempercepat penghunian dan serah terima rumah susun (rusun) yang telah terbangun.

"Kami terus berupaya agar aset rusun yang dibangun pemerintah pusat dengan dana APBN ini bisa segera diserahterimakan kepada pengusul bantuan," ujar Direktur Rumah Susun Aswin Grandiarto Sukahar mewakili Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/7).

Untuk itu Kementerian PUPR selain mendata rusun yang ada juga berharap kepada pengusul bantuan agar menerima aset hunian vertikal sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Aswin mengatakan sesuai arahan Direktur Jenderal Perumahan, pihaknya akan mengoptimalkan tugas dan fungsi Direktorat Rusun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR guna melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan Rusun, perencanaan teknik.

Baca Juga: Penyalahgunaan Rusun DP Nol Persen di Jaktim Bakal Ditelusuri

Kemudian penyusunan standar dan pedoman, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyediaan, penghunian dan pengelolaan serta pemantauan dan evaluasi penyediaan rusun.

"Progres aset rusun yang sudah diserahterimakan hingga saat ini sebanyak 1.341 tower atau 61,83 persen. Sedangkan 261 tower atau 12,03 persen dalam proses serah terima dan 567 tower atau 26,14 persen dalam tahap pengumpulan dokumen," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat meminta para pengusul bantuan rusun agar bisa bekerja sama dengan baik dalam proses serah terima aset.

Rusun yang sudah dibangun tidak gratis dan perlu ada uang sewa yang terjangkau untuk biaya perawatan dan pengelolaan serta harus segera dihuni dan digunakan sebagaimana mestinya seperti pengusulan bantuan tersebut.

Baca Juga: Rusun ASN PUPR di Yogyakarta, Menteri PUPR: Konstruksinya Rapi

"Jangan sampai ada rusun yang dibangun dengan dana APBN untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berubah fungsi menjadi mess," katanya.

Menurut dia, pengusul bantuan baik pemda dan perguruan tinggi sebenarnya bisa segera membentuk badan pengelola untuk menetapkan harga sewa bagi penghuni mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sesuai perhitungan sebagai upaya penertiban tata kelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) dan biaya perawatan aset rusun.

Editor


Komentar
Banner
Banner