bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengapresiasi pembangunan rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara PUPR di Yogyakarta yang dinilai rapi.
"Hebat, sangat memuaskan, konstruksinya rapi," kata Basuki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (3/6).
Ia mengapresiasi pembangunan rusun tersebut yang dinilai rapi baik dari segi konstruksi dan estetikanya. Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR itu dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Rusun tersebut dibangun untuk mendukung kinerja ASN.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III Salahudin Rasyidi mengatakan, Rusun ASN PUPR tersebut terdiri dari 68 unit hunian tipe 45, khususnya untuk ASN yang telah berkeluarga.
Baca Juga: Dinas PUPR Lepas Tangan soal Km 171 Tanah Bumbu
"Pembangunannya dimulai pada September 2020, selesai pada Juli 2021 dan mulai dihuni pada Januari 2022. Anggaran pembangunan satu tower Rusun yang telah dilengkapi dengan meubelair tersebut sebesar Rp54,6 miliar," kata Salahudin.
Dikatakan Salahudin, sejumlah fasilitas yang ada di Rusun ASN tersebut antara lain terdapat ruang serbaguna, musholla, mini market, lahan parkir yang cukup luas.
Untuk mempermudah akses para penghuni, terdapat dua lift. Selain itu juga tersedia lapangan gate ball, lintasan lari serta fasilitas penunjang untuk penyandang disabilitas seperti ram dan kamar khusus penyandang disabilitas.
Minat ASN khususnya mereka yang berasal dari luar Provinsi Yogyakarta untuk tinggal di Rusun cukup tinggi. Hal itu dikarenakan fasilitas dan unit bangunan vertikal tersebut sangat baik dan dikelola secara profesional.
Baca Juga: Target Tahun Ini, Menteri PUPR: Pengadaan Lahan Tol Yogya-Bawen Tuntas
Saat ini sudah 100 persen hunian telah terhuni dan masih banyak ASN yang mengantre untuk tinggal di hunian vertikal ini. Syarat utama untuk tinggal di Rusun ASN ini adalah mereka yang bekerja di Kementerian PUPR dan tidak memiliki rumah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rusun ini dapat dihuni dengan sistem sewa untuk jangka tertentu maksimal selama 3 tahun dengan biaya sewa Rp300 ribu per bulan. Uang sewa ini langsung disetor ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).