Pada Oktober 2024 lalu, penyidik KPK menemukan duit sebanyak Rp2 miliar saat menggeledah rumah eks Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlinah.
Teka-teki barang bukti lembaran post kuning bertulis logistik BPK 0,5 persen yang disita penyidik KPK dari Terdakwa Yulianti Erlinah akhirnya terungkap.
Siapa saja pemberi duit gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar dalam perkara korupsi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) terus dikorek di persidangan.
Duit itu rupanya kumpulan fee proyek dari sejumlah kontraktor yang pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Skandal gratifikasi duit Rp12 miliar di kasus korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan bakal dibongkar di persidangan.
Setelah keluhan warga terkait jalan ambruk di Jalan Kesumagiri, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, mencuat, pihak kelurahan akhirnya memberikan
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3).
JPU mendakwa Solhan pasal berlapis. Pasal 11 UU jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Kemudian Pasal 12B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Andi dan Sugeng dituntut hukuman penjara tiga tahun lima bulan serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU KPK menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Firhansyah anak buah Andi Susanto, Wahyu Buyung Ramadan, sopir Ahmad Solhan dan Mahdi sopir dari Yulianti Erlina
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar akan dilantik sebagai Dirjen Bina Marga di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), hari ini (20/1) puku
Praktik culas pengaturan pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024 dibongkar.