Setelah keluhan warga terkait jalan ambruk di Jalan Kesumagiri, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, mencuat, pihak kelurahan akhirnya memberikan
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3).
JPU mendakwa Solhan pasal berlapis. Pasal 11 UU jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Kemudian Pasal 12B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Andi dan Sugeng dituntut hukuman penjara tiga tahun lima bulan serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU KPK menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Firhansyah anak buah Andi Susanto, Wahyu Buyung Ramadan, sopir Ahmad Solhan dan Mahdi sopir dari Yulianti Erlina
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar akan dilantik sebagai Dirjen Bina Marga di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), hari ini (20/1) puku
Praktik culas pengaturan pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024 dibongkar.
KPK sedianya telah menyiapkan sekitar 20 saksi untuk dihadirkan dalam sidang dua terdakwa Andi dan Sugeng.
JPU KPK meminta agar eksepsi dua terdakwa perkara suap pada kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ditolak.
Kedunya didakwa telah memberi suap sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel).
Delapan JPU ini dipasang untuk menghadapi perkara korupsi tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sempat ditetapkan tersangka oleh KPK namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal.