bakabar.com, JAKARTA - Mendadak viral di media sosial (Medsos) soal dugaan penyalahgunaan hunian rumah susun (rusun) DP 0 persen di Menara Samawa yang berletak di Jalan H. Naman no. 54 RT 01/RW 15 Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
Video tersebut langsung mendapat atensi pemantauan dari Dinas Perumahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Staf Pengelola Rusun Dp Nol Persen, Menara Samawa menjelaskan bahwa pihak Dinas Perumahan Jakarta telah meninjau Rusun Menara Samawa, Rabu (21/6) kemarin.
Baca Juga: Rusun Khusus PMKS Diklaim Ramah Bagi Penyandang Disabilitas
Ia menuturkan bahwa pihaknya Dinas Perumahan telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari para pihak terkait lainnya.
"Sudah kami sampaikan ke dinas perumahan selaku yang berwenang dalam monitoring dari unit menara Samawa ini, dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak dinas perumahan," kata Musri saat ditemui awak media di lokasi, Kamis (22/6).
Tidak hanya itu, Dinas Perumahan DKI Jakarta juga telah mengumpulkan bukti pembayaran terduga penghuni yang menyewakan hunian, perihal IPL, PAM, penggunaan listrik, serta air.
Baca Juga: Kemensos Bantu PMKS Dapatkan Rusun di Jakarta Timur
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sementara, mereka mengungkap bahwa oknum yang terlibat diduga merupakan penghuni itu sendiri.
"Iya kami mendapatkan informasi awal tersebut dari salah satu penghuni, tapi kami dari pengelola belum mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut secara pasti," pungkas Musri.
Secara terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono turut merespon hal tersebut. Secara tegas ia menyatakan akan segera melihat aturan Dp 0 persen untuk memastikan apa saja hak-hak pemilik di Rusun.
"Kita lihat aturannya lagi karena Dp nol persen hak-haknya mereka apa. Kan mereka cicil untuk kepemilikan," kata Heru, usai upacara di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/6).
Baca Juga: Tingkatkan Hunian Masyarakat, Kementerian PUPR Lanjut Bangun Rusun
Heru geram saat mengetahui hal itu, sehingga kembali menegaskan tujuan dan kegunaan Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan penyusunan program Rusun Dp 0 persen untuk masyarakat KTP DKI memiliki tempat tinggal.
Pj Gubernur DKI Jakarta itu menerangkan bahwa rusun DP 0 persen itu diberikan Pemprov DKI bagi warga DKI yang belum punya tempat tinggal.
"Misal kalangan anak muda yang sudah nikah, namun mereka perlu diperhatikan, perlu mendapatkan rumah Dp nol persen," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Klaten Bantah Tudingan Tak Sosialisasikan Rusun untuk Warga Pepe
Perlu diketahui bersama, beredar di media sosial (medsos) Instagram dalam video singkat yang memberikan keterangan akan promo penyewaan Rusun Samawa DP 0 persen dengan dikenakan biaya Rp1 juta, sekaligus IPL.
Sontak video itu pun langsung mendapatkan berbagagai macam tanggapan dari publik mengenai aturan ketentuan penyewaannya.
Merujuk pada peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 serta surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersilkan.
Baca Juga: Rusun Marunda Sepekan Lebih Krisis Air Bersih
Adapun aturan dan ketentuan untuk kepemilikan DP Nol persen yang ditempelkan pada setiap pintu hunian itu antara lain:
1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah
2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci
3. Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima.