Jual Beli Senpi Ilegal

Kemendag Kewalahan Usut Kasus Jual Beli Senpi Ilegal di Banjarmasin

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku kewalahan dalam menindaklanjuti kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Featured-Image
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dikantor Kemendag, Kamis (27/4). (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku kewalahan dalam menindaklanjuti kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dipasarkan secara daring.

Sebab pelaku menjajakan senpi dengan mengelabui kata kunci atau keyword dengan menggunakan kata 'pajangan'.

"Dalam hal penjualan Senpi, penjual menggunakan kata kunci 'pajangan' sehingga sulit dideteksi," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada bakabar.com, Selasa (13/6).

Baca Juga: Jual Beli Senpi di Marketplace, Kominfo: Tanggung Jawab Kemendag

Bahkan Kemendag hanya mampu menggolongkan akun marketplace pelaku ke dalam daftar pengawasan negatif.

"Kami akan memasukan akun Taufik (Penjual Senpi di marketplace) dalam daftar pengawasan negatif," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga baru akan melayangkan teguran terhadap yang bersangkutan dan mengancam bakal mencabut izin usaha pelaku tersebut.

Isy menilai terdapat kendala dalam pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Kemendag terhadap penjualan di marketplace.

Baca Juga: Jual Beli Senpi Ilegal di Banjarmasin, Tokopedia Buka Suara

Kendala tersebut adalah adanya penggunaan kata kunci atau keyword yang tidak sesuai dengan kondisi barang dan atau jasa terkait.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menanggapi kasus jual beli senjata ilegal online di Banjarmasin, Kalsel.

Mereka lepas tangan dan melempar tanggung jawab ke Kementerian Perdagangan.

"Kalau di marketplace itu kan bukan lagi urusannya Kominfo," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong kepada bakabar.com, Senin (12/6) pagi.

Padahal, kasus ini menyeret Tokopedia. Platform jual beli online itu jelas menggunakan situs di dunia maya dalam memfasilitasi transaksi.

"Kalau terkait jual beli barang barang udah di Kemendag bukan di Kominfo. Jadi pengawasannya di Kementerian Perdagangan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner