bakabar.com, JAKARTA – Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menilai pengembalian uang setengah miliar oleh adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate tak menggugurkan potensi korupsi yang diduga dilakukannya.
Sebab Gregorius sempat dituding menikmati fasilitas senilai setengah miliar karena memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menkominfo.
“Karena kejahatannya sudah terjadi, (dugaan) tindak pidana korupsinya sudah terjadi. Pengembalian itu tidak menghapus sifat jahatnya perbuatan itu,” ujar Mudzakkir kepada bakabar.com, Rabu (22/3).
Baca Juga: Kejagung Duga Gregorius Manfaatkan Jabatan Menkominfo Johnny Plate
Lalu ia mengungkapkan bahwa klausul pengembalian uang negara takkan menghapus dan mencegah penegak hukum melakukan pengusutan kasus BTS BAKTI Kominfo. Maka ia mendorong kasus tetap mesti berjalan meski Gregorius mengeklaim sukarela mengembalikan uang kepada negara.
“Jadi kalau bahasa hukum dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menutup wewenang jaksa untuk melakukan penuntutan. Artinya proses hukum tetap berlanjut, dan nanti akan dipertimbangkan pengembalian itu sebagai faktor yang meringankan,” katanya.
Menurut dia, kasus korupsi yang ditangani Kejagung relatif unik karena tengah mendalami motif Gregorius Alex Plate yang menikmati fasilitas setengah miliar tanpa adanya keterkaitan resmi dengan Kemenkominfo. Maka dugaan pemanfaatan jabatan Johnny, kakak Gregorius menjadi alasan yang masuk akal.
“Perbuatan korupsinya adalah ketika dia menerima duit itu untuk dan kepentingan dari sebut saja kakaknya, kalau itu dia melakukan untuk kepentingan kakaknya, berarti dia adalah bagian dari tindak pidana ‘turut serta’ dalam tindak pidana kakaknya. Karena dia lah yang menerima, menampung, memproses dan sebagainya, dan dia bertindak atas koordinasi atau sepengetahuan dari kakaknya,” ungkapnya.
Baca Juga: Kembali Diperiksa, Kejagung Minta Pertanggungjawaban Menkominfo Johnny Plate
“Kalau dia tidak sepengetahuan kakaknya, atau berinisiatif sendiri sehingga dia memperoleh dana setengah miliar tersebut, maka perbuatannya itu disebut dengan jual beli pengaruh,” imbuhnya.
Selain itu, Mudzakkir berharap Kejagung dapat segera mendalami keterlibatan Plate bersaudara dalam dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini. Pasalnya, keduanya dapat dinyatakan bersalah hingga dijerat dengan pidana karena menerima uang dalam konteks pengelolaan uang negara.
“Kalau hukuman sudah diperingan, perbuatan yang salah itu tetap harus dinyatakan salah dan sebagai tindak pidana. Karena dia mengelola uang negara, atau menjadi bagian dari menerima tindak pidana, suap atau gratifikasi ya tetap itu salah,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny untuk Kasus BAKTI Kominfo Hari Ini
Sebelumnya, Kejagung menduga fasilitas senilai setengah miliar rupiah dinikmati Gregorius Alex Plate lantaran memanfaatkan jabatan kakaknya, Johnny G Plate sebagai Menkominfo.
Sebab pekerjaan Gregorius tak memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani Kejagung.
“Terkait dengan posisi adiknya, sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas, tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (adiknya),” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (15/3).