Skandal Korupsi BTS

Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny untuk Kasus BAKTI Kominfo Hari Ini

Kejagung menjadwalkan untuk memeriksa kembali Menkominfo sebagai saksi hari ini

Featured-Image
Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa sembilan jam lamanya oleh jaksa penyidik di gedung Kejagung RI. apahabar.com/Bambang S

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kembali Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai saksi dalam dugaan korupsi base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Rencananya, pemeriksaan Johnny yang kedua kalinya ini akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

“Panggilannya jam 09.00 WIB pagi ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada bakabar.com, Rabu (15/3).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Total Ada 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Ketut menyatakan belum dapat memastikan kehadiran Johnny pada pemeriksaan keduanya hari ini, karena belum ada konfirmasi dari pihak Menkominfo tersebut.

“Belum ada (konfirmasi mengenai kedatangan),” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan akan memanggil Menkominfo Johnny untuk mempertanggungjawabkan jabatannya sebagai pengguna anggaran. Ia menerangkan bahwa kesaksian Johnny akan menakar fungsi pengawasan sebagai pejabat tertinggi di Kominfo.

“Kita berencana memanggil saudara JP (Johnny Plate), untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin (13/3).

Baca Juga: Adik Johnny Plate Kembalikan Setengah Miliar Buntut Kasus BTS Kominfo

Selain itu, dirinya menduga telah terjadi manipulasi perkembangan proyek yang terkesan sudah selesai dan kenyataannya berbanding terbalik. 

“Kami juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek. Yang awalnya belum mencapai 100 persen, tetapi di dalam laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, sehingga dapat dilakukan pembayaran,” ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner