Petugas Pemilu

Kematian Petugas Pemilu, KPU Jember: Perlu Jaminan Saat Bekerja

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyebut hingga saat ini petugas adhoc yang bekerja sebagai PPK, PPS dan lainnya belum mendapatkan jaminan asuransi.

Featured-Image
KPU Jember menyampaikan sejumlah persoalan di DPRD Jember, Selasa (15/8). (apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menjelaskan hingga saat ini petugas adhoc yang bekerja sebagai PPK, PPS dan lainnya masih belum mendapatkan jaminan asuransi.

Sejauh ini, KPU hanya memberikan santunan bila para petugas penyelenggara pemilu tersebut mengalami kecelakaan kerja atau meninggal.

Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengungkapkan, ada sekitar 77.000 petugas KPPS, PPS dan PPK yang akan bekerja pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut sudah termasuk petugas pengawas pemilu di bawah naungan Bawaslu.

"Totalnya ada 77 ribu termasuk dengan Bawaslu," kata Hanafi kepada bakabar.com, Selasa (15/8).

Baca Juga: Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol, KPU Buka Suara

Berkaca pada periode sebelumnya, kasus kematian petugas penyelenggara Pemilu 2019 di Indonesia mencapai lebih dari 890 orang. KPU berharap para petugas yang akan bekerja keras selama dua bulan itu, bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Mengingat tingginya kasus kematian, maka kali ini di tingkat KPPS untuk rekrutmen, kami batasi usia maksimal 50 tahun," jelasnya.

Hanafi menerangkan, selama ini pihaknya masih mengacu pada surat edaran Kementerian Keuangan berkaitan dengan pembiayaan badan adhoc petugas pemilu.

Dalam surat tersebut dijelaskan, KPU hanya bisa memberikan santunan bila ada petugas KPPS atau penyelenggara, mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal. Untuk itu, KPU Jember meminta KPU RI segera berkirim surat ke Mendagri agar setiap kepala daerah menanggung BPJS Ketenagakerjaan para petugas KPPS, setidaknya hingga dua bulan masa kerja mereka.

Baca Juga: KPU DKI Putuskan Aldi Taher Bukan Bacaleg dari PBB

"Berharap ke KPU, BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicover APBD Jember," terangnya.

Sejauh ini, KPU Jember telah menjalin komunikasi dengan Pemkab Jember agar 77.000 petugas adhoc penyelenggara pemilu tersebut bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan dengan sumber anggaran APBD.

Sesuai perhitungan KPU Jember, dibutuhkan anggaran sedikitnya Rp2,5 miliar untuk meng-cover kepesertaan semua petugas adhoc dalam kurun waktu dua bulan.

"Hitungan kami setidaknya butuh Rp2,5 miliar. Itu di luar kebutuhan pilkada yang kita ajukan, 40 persen sesuai arahan Mendagri," katanya.

Baca Juga: PAN Resmi Usung Prabowo di Pilpres 2024: Ungkit Dua Pemilu Terakhir

Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Jember bersikap menunggu hasil keputusan dari Pemkab Jember terkait pembiayaan kepesertaan petugas adhoc penyelenggara Pemilu 2024.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember Dadang Komarudin menegaskan, petugas adhoc dari KPU dan Bawaslu berhak mendapatkan asuransi kecelakaan kerja hingga kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, meskipun hanya dua bulan bertugas.

"Di Jember sebenarnya hampir final, karena koordinasi KPU dengan Pemkab Jember sudah dilaksanakan untuk pembiayaan," kata Dadang kepada bakabar.com.

Ia menambahkan, "Kita menunggu keputusan final, untuk kita eksekusi kepesertaannya."

Bedanya, ujar Dadang, para peserta tidak mendapatkan jaminan pensiun atau hari tua seperti peserta lainnya, sebab hanya berlaku selama dua bulan.

Editor
Komentar
Banner
Banner