bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan pesohor Aldi Taher bukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Sebab status pendaftaran ganda Aldi Taher ditindaklanjuti usai verifikasi yang dilakukan KPU DKI Jakarta.
"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, Senin (7/8).
Baca Juga: KPU Persoalkan Ketidakjelasan Pencalonan Aldi Taher di Pileg 2024
Dody menambahkan semula Aldi Taher terdaftar di dua partai berbeda yakni Partai Perindo untuk DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.
Status ganda Aldi Taher terbentur aturan dan dilakukan klarifikasi terhadap bacaleg untuk menentukan salah satu partai.
Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, melainkan yang ada dari Partai Perindo DPR RI.
"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: KPU DKI: Ribuan Bacaleg Penuhi Syarat Bertarung di Pemilu 2024
Terlebih, hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher.
Nantinya KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," pungkasnya.