Pemilu 2024

KPU DKI: Ribuan Bacaleg Penuhi Syarat Bertarung di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan ribuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) memenuhi syarat untuk bertarung dalam gelaran Pemilu 2024.

Featured-Image
KPU DKI gelar rapat koordinasi "Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS", Jakarta, Minggu (6/8/2023). ANTARA/HO-KPU DKI

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan ribuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) memenuhi syarat untuk bertarung dalam gelaran Pemilu 2024.

Meski ratusan bacaleg lainnya telah dikategorikan tak memenuhi syarat (TMS).

"Untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, sebanyak 1.720 peminat memenuhi syarat (MS) dan 139 orang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, Senin (7/8).

Baca Juga: Tidak Memenuhi Syarat, 137 Bacaleg di Kabupaten Tangerang Dicoret

Wahyu menambahkan bahwa untuk calon anggota DPD terdiri dari 25 bakal calon dinyatakan lolos dan untuk partai politik secara keseluruhan memenuhi syarat.  

Hasil tersebut, kata dia, diperoleh setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan mulai 10 – 31 Juli 2023. 

Kemudian, katanya, tahapan selanjutnya yaitu pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 6 – 11 Agustus 2023.

Baca Juga: KPU: 10 Parpol Belum Perbaiki Dokumen Bacaleg Pemilu 2024

Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada 19 sampai 23 Agustus 2023. Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.

"Kami, siap melayani segala kebutuhan seperti konsultasi di 'help desk' untuk para calon anggota DPD dan calon anggota DPRD hingga ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) mendatang," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner