bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 10 partai politik.
Sebab tahapan perbaikan syarat administrasi akan ditutup pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB dan baru menerima berkas perbaikan dari 8 partai politik.
"Baru delapan parpol, artinya 10 partai politik lagi. Kami akan menunggu kedatangan 10 partai politik lagi sampai dengan 23.59 WIB," kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (9/7).
Baca Juga: KPU Terima Tambal Sulam Perbaikan Syarat Administrasi Bacaleg
Idham menerangkan bahwa per pukul 20.15 WIB, baru delapan parpol yang telah menyerahkan perbaikan administrasi bacalegnya yakni Partai NasDem pada pukul 10.18 WIB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 11.05 WIB.
Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) pada pukul 14.27 WIB, Partai Buruh pada pukul 14.52 WIB, Partai Perindo pada pukul 16.46 WIB, Partai Gelora pada pukul 17.07 WIB, Partai Ummat pada pukul 17.31 WIB, dan PDI Perjuangan pada pukul 18.43 WIB.
Baca Juga: Perbaiki Berkas Bacaleg, PAN Targetkan Rebut 60 Kursi DPR RI
Idham menyebut jika 10 parpol tak menyerahkan perbaikan administrasi bacaleg, maka KPU akan memverifikasi administrasi dokumen yang diajukan sebelumnya dengan kategori belum memenuhi syarat (BMS).
"Maka, kemungkinan besar dokumennya akan TMS (tidak memenuhi syarat) bagi mereka yang kemarin pada saat hasil verifikasi administrasi dinyatakan BMS," terang dia.
Merujuk pada hasil verifikasi administrasi bacaleg, 24 Juni 2023 lalu, terdapat 10,19 persen yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh parpol peserta Pemilu DPR RI 2024.
Maka mayoritas atau sekitar 89,81 persen bacaleg dokumennya dinyatakan BMS oleh KPU RI.
"Pada saat ini adalah hari terakhir bagi partai politik untuk memperbaikinya," pungkasnya.