Polisi Tembak Polisi

Keluarga Minta Kasus Bripda IDF Ditarik ke Bareskrim

Penanganan kasus kematian anaknya ke Bareskrim serta memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam penyidikan.

Featured-Image
Keluarga korban tewas Bripda IDF Sambangi Mabes Polri. Foto: antara

bakabar.com, JAKARTA - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta penyidik menarik penanganan kasus kematian anaknya ke Bareskrim serta memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam penyidikan.

"Kami tadi diterima baik oleh penyidik SPKT perwira konsul bahwa kami sebenarnya mau membuat laporan dan di mana akhirnya perwira konsul malah mengakomodasi kami untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri," kata Yustinus Stein Siahaan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco (Bripda IDF) kepada wartawan di Bareskrim Polri. Sabtu (5/8). Seperti dilansir antara.

Yustinus dan rekannya mendampingi Y. Pandi dan Inosensia Antonia Tarigas, orang tua Bripda IDF, yang datang ke Bareskrim karena kecewa dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Bogor.

Baca Juga: Keluarga Korban Bripda IDF Beberkan Luka Tembak Membuat Anaknya Tewas

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, pihaknya menduga ada fakta-fakta yang mengarah ke Pasal 340 (pembunuhan berencana), tetapi diabaikan oleh penyidik sehingga para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Ia menjelaskan dari hasil gelar perkara diketahui tersangka Bripda IMS pada saat mau menyimpan senjata api ilegal tersebut sudah memasukkan magazine, mengokang dan diduga sudah dibuka kunci dari senjata api tersebut.

"Jadi, dia sudah mengokang dan sudah diamini oleh saksi lain," kata Yustinus.

Baca Juga: Polisi Belum Temukan Adanya Bisnis Jual-Beli Senpi pada Kasus Tewasnya Bripda IDF

Dengan adanya fakta-fakta yang diabaikan oleh Polres Bogor, kata Yustinus, maka pihaknya ke Bareskrim untuk meminta atensi agar kasus tersebut menjadi perhatian publik dan ditarik ke Mabes Polri.

"Ini bisa ditarik ke Mabes Polri, disidik dengan baik dan benar sehingga dari fakta-fakta yang ada pasalnya bisa lebih maksimal pada 340 KUHP," kata Yustinus.

Ayahanda Bripda IDF, Y. Pandi, mengatakan selain diterapkannya Pasal 340 KUHP dan hukuman seadil-adilnya bagi pelaku, pihaknya juga menuntut hukum adat harus ditegakkan.

Baca Juga: ISESS Ultimatum Polri: Jangan Tutupi Kasus Kematian Bripda IDF! 

"Perlu penegasan selain dari Pasal 340 KUHP, hukum adat juga perlu ditegakkan karena kami orang beradat. Jadi, segala permasalahan dari yang kecil sampai yang besar, apalagi saat ini kami alami sangat besar, di manapun kami berada hukum adat berlaku," kata Pandi.

Mengenai bentuk hukum adat yang dimaksud, Pandi tidak menjelaskan karena ada tim lainnya yang bisa menjelaskan dan yang mengurusnya, yakni ahli dewan adat.

Sementara itu, ibu Bripda IDF, Inosensia Antonia Tarigas, tidak kuasa menahan tangis di hadapan awak media saat menyampaikan harapannya. "Saya minta (hukuman) seadil-adilnya untuk anak saya," katanya dengan suara pilu.

Editor


Komentar
Banner
Banner