Regional

Keluarga Bripda Ignatius Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Keluarga Bripda Ignatius meminta pelaku yang menyebabkan anaknya tewas dijerat pasal pembunuhan berencana.

Featured-Image
Ayah Bripda Ignatius, Y Pandi (Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra).

bakabar.com, BOGOR - Keluarga Bripda Ignatius meminta pelaku yang menyebabkan anaknya tewas dijerat pasal pembunuhan berencana. Sebabnya, pelaku terlihat menodongkan senjata.

Ayah Bripda Ignatius, Y Pandi meminta agar tersangka Bripda IMS dan Bripka IG dihukum maksimal. Dia menyebut bisa saja kedua tersangka dihukum mati.

"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikenakan Pasal 340 (KUHP), yaitu bisa saja hukuman mati," kata Pandi kepada wartawan, Senin (7/8) malam.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Bripda Ignatius Tertembak saat Adegan ke-60 Rekonstruksi

Pandi menyebut saat kejadian, tangan tersangka sudah siap menarik pelatuk senjata api atau senpi kepada Bripda Ignatius. Hal itu diungkapnya setelah ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus kematian anaknya.

"Saat pelaku menodongkan senjata kepada anak kami, tangan pelaku sudah siap dan siap menekan trigger atau pelatuk senjata itu. Artinya sudah disiapkan diawal sampai akhir," tuturnya.

Sementara itu, pengacara keluarga Bripda ID, Jajang menyebut bahwa senpi tidak ditunjukkan tetapi ditodongkan. Hal ini dinilai ada unsur kesengajaan.

"Ditunjukan sama ditodongkan itu berbeda. Kedua, setelah pelaku melakukan itu, ada adegan pelaku melarikan diri," sebutnya.

Baca Juga: Bripda IMS Tunjukkan Senpi ke 2 Saksi Sebelum Bripda Ignatius Tertembak

Kemudian, Jajang mengatakan tersangka merupakan Anggota Densus 88 yang mahir menggunakan senjata. Sehingga tersangka tidak mungkin lalai menggunakan senjata.

"Kami menegaskan berpandangan bahwa ini anggota Densus 88 tidak mungkin karena kelalaian. Mereka orang-orang pinter, mahir dan terlatih dengan senjata api," pungkas Jajang.

Editor
Komentar
Banner
Banner