bakabar.com, BALIKPAPAN - Kejari (Kejaksaan Negeri) Balikpapan sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2019 di KPU Balikpapan.
Dugaan korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih.
Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto, mengatakan saat ini masuk penyelidikan terhadap komisioner, mantan pegawai, dan pejabat keuangan di KPU Balikpapan tahun 2019.
Baca Juga: Kejari Cianjur Kantongi TSK Korupsi BUMD CSM Terkait Tanam Modal
Hasil sementara, ada indikasi unsur pidana dalam pengelolaan keuangan KPU Balikpapan.
"Tahapannya kini penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa komisioner disana ataupun eks pegawai atau eks pejabat keuangan di KPU Balikpapan tahun 2019," ungkap Slamet, Selasa (16/1).
Jika terbukti, akan meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Dilimpahkan ke Kejari Indramayu!
Tujuannya untuk mencari alat bukti dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut.
Ditambahkan Slamet, pihaknya akan mengatur ritme penanganan kasus ini agar tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia menegaskan Kejari akan terus mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Kota Balikpapan.