Kasus Korupsi

Kejari Cianjur Kantongi TSK Korupsi BUMD CSM Terkait Tanam Modal

Alirannya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sebesar Rp 10 miliar oleh BUMD PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM).

Featured-Image
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Amalia Sari. Foto : apahabar.com/Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal. Alirannya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sebesar Rp 10 miliar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM).

Saat ini, pihak kejaksaan sendiri sudah memanggil 20 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan. Kejari sendiri sudah mengantongi beberapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah periksa sekitar 20 saksi dan sudah ada calon tersangkanya sedang kita perdalam. Kita akan liat apakah akan ada lebih dari satu tersangka," tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Amalia Sari kepada wartawan, Kamis (23/11).

Baca Juga: Kajari Periksa Bos BUMD Cianjur Sugih Mukti Terkait Tanam Modal

Pihaknya akan secepatnya menindak lanjut dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh BUMD Cianjur Sugih Mukti. “Secepatnya kita akan tuntaskan. Kalau sudah punya dua alat bukti, kenapa tidak akan kita tetapkan jadi tersangka," terangnya.

Pantauan bakabar.com, setelah kemarin Kejari Cianjur memeriksa Santoso Direktur Utama BUMD CSM, hari ini juga Kejari melakukan pemanggilan kepada mantan Dirut CSM Fajrin Basyir.

“Sudah banyak kita temukan dan rencananya kita akan panggil para Komisaris PT. CSM,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner