Gisel Minta Konsumen Perhatikan Izin BPOM
Sebelumnya, BPOM RI melaporkan penarikan total 16 produk kosmetik karena temuan kandungan terlarang, dengan tiga di antaranya merupakan produk Madame Gie.
Deputi Bidang Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani menjelaskan kosmetik dengan pewarna terlarang biasanya memiliki warna amat mencolok.
"Waspada terhadap promosinya yang tidak masuk akal. Misalnya penggunaan pewarna tekstil atau cat tembok pada kosmetik, salah satu cirinya adalah warnanya mencolok (tidak soft)," tegas Gisel.
"Jangan percaya kepada promosi dan iklan yang berlebihan. Dari produknya bisa dilihat, misalnya warnanya ngejreng, kemudian ada klaim misalnya kosmetik lipstik tahan lama 24 jam," pungkas Reri.
Senada dengan catatan BPOM, Gisel pun mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan produk kosmetik yang sudah beroleh izin BPOM.
"Kalau mau beli apa-apa dicek lagi sudah ada berizin BPOM-nya atau nggak karena yang paling bisa dipegang itu saja ya sampai saat ini. Tolak ukurnya ya itu. Makanya BPOM juga melakukan tugasnya dengan baik. Sudah ada izin pun maish tetap dicek lagi memang untuk menyikapi yang mungkin terjadi seperti ini," pungkas Gisel.