Gugatan Kasus Sirop

Kecewanya Korban Ginjal Akut Sidang Perdana Class Action Ditunda

Para korban gangguan ginjal akut tak dapat menyembunyikan raut kecewanya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan class action, Se

Featured-Image
Kuasa hukum korban kasus gagal ginjal akut memberi keterangan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/1). apahabar.com/Andre

bakabar.com, JAKARTA - Para korban gangguan ginjal akut tak dapat menyembunyikan raut kecewanya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan class action, Selasa (17/1).

Tim Hakim menunda sidang hingga 7 Februari 2023 mendatang lantaran pihak penggugat dan tergugat belum memenuhi legal standing

"Kami kecewa dengan proses ini, kami berpikir peristiwa gagal ginjal akut yang merenggut nyawa anak-anak tidak berdosa ini jadi perhatian semua orang dan semua pihak kementerian maupun pihak swasta," ujar kuasa hukum warga, Tegar Putuhena kepada awak media di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Komnas HAM Sepakat Dorong Kasus Gagal Ginjal Akut Anak sebagai KLB

Tegar menilai tergugat masih berkukuh menganggap meninggalnya ratusan anak akibat gagal ginjal akut karena sirop sebagai peristiwa biasa. Sehingga tak salah para korban menganggap penanganan yang dilakukan jauh dari kata serius.

"Ya saya pikir itu," tambah Tegar. 

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Dua Kali Diundur, Ada Apa?

Oleh karenanya, selaku kuasa hukum ia akan terus berproses mengawal kasus ini sampai para korban mendapatkan keadilan.

"Kita akan buka nanti di sidang berikutnya, kita akan buka semua fakta-fakta yang kami temukan di depan persidangan," jelasnya.

"Tujuannya cuma satu supaya ke depan tidak ada lagi perilaku-perilaku yang menyebabkan nyawa anak tidak berdosa itu hilang," tutup Tegar.

Sebelumnya majelis hakim menunda sidang perdana gugatan warga korban gangguan ginjal lantaran bukti kedudukan hukum yang belum terpenuhi. 

Saking banyaknya jumlah pihak penggugat, hakim memeriksanya menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama terdiri dari 17 orang tua korban yang anaknya meninggal dunia. Yang diwakili oleh korban bernama Rizki. 

Lalu, kelompok kedua terdiri dari 7 orang tua korban. Yang anaknya masih menjalani perawatan di rumah dan diwakili oleh korban bernama Savitri.

Baca Juga: Cerita Pilu Seorang Ibu Korban Sirop Beracun Kehilangan Anaknya

Sedangkan kelompok ketiga adalah satu korban bernama Maulida Yuliati. Namun Maulida tidak bisa hadir karena berdomisili di Banjarmasin.

Ke depannya Maulida yang merupakan penggugat kelompok tiga itu akan mengikuti jalannya sidang lewat daring.

"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," jelas Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, usai memeriksa legal standing. 

Editor
Komentar
Banner
Banner