bakabar.com, JAKARTA – Gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada anak di Bareskrim Polri kembali diundur. Pihak Mabes Polri pun belum dapat memastikan kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan.
“Masalah gelar perkara kami belum terima informasi,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, Rabu (16/11).
Apahabar.com juga telah mencoba meminta konfirmasi dari Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, namun belum mendapat respons.
Baca Juga: Sehari Terakhir Kemenkes Ungkap Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut
Sebelumnya, penyidik dari Dirtipidter Bareskrim Polri berencana untuk segera menetapkan tersangka kasus gangguan gagal ginjal akut pada pekan ini. Dalam gelar perkara itu, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.
“Besok (Selasa) atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini, tapo ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” ujar Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (14/11).
Brigjen Pipit menyatakan bahwa kini pihaknya sedang memeriksa saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, penyidik telah memeriksa empat orang dari pihak BPOM terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut.
“Jadi, kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job desk masing-masing di bidang pengawasan tugasnya seperti apa,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi IX DPR Desak Kemenkes dan BPOM Cari Penyebab Gagal Ginjal Akut
Selain itu, ada satu perusahaan lain yang ikut diperiksa dalam kasus gagal ginjal akut ini, yaitu PT Afi Farma. Dalam penyelidikannya, perusahaan farmasi ini diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) di atas ambang batas.
Kasus gagal ginjal yang menyeret PT Afi Farma pun telah ditingkatkan statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Meskipun demikian, hingga kini Bareskrim Polri belum menetapkan pihak manapun sebagai tersangka.