bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan per Minggu (6/11) tidak ada penambahan kasus gangguna ginjal akut progresif yang dilaporkan di Indonesia.
“Kami sangat bersyukur, sampai 6 November 2022 tidak ada kasus yang terlaporkan, baik itu kasus baru, maupun yang lama,” kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril seperti dilansir Antara, Senin (7/11).
Sebaran Kasus Gangguan Gagal Ginjal
Syahril menerangkan kasus gangguan ginjal akut secara komulatif hingga (5/11) mencapai 324 kasus yang tersebar di 28 provinsi.
Dari 28 provinsi tersebut, sebanyak delapan provinsi menjadi penyumbang kasus nasional terbanyak seperti DKI Jakarta 83 kasus, Jawa Barat 41 kasus, Aceh 32 kasus, Jawa Timur 25 kasus, Banten 22 kasus, Sumater Barat 20 kasus, Bali 16 kasus, dan Sumatera Utara 15 kasus.
Baca Juga: DKI Tertinggi Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia, Jabar Kedua
Lebih lanjut, dari total 324 kasus yang tersebar, sebanyak 195 di antaranya meninggal dunia, 27 dalam perawatan, dan 102 dinyatakan sembuh.
Sedangkan kasus kematian berdasarkan kelompok umur didominasi pasien berusia 1 hingga 5 tahun sebanyak 130 orang dari total 190 orang.
Baca Juga: Komisi IX DPR Desak Kemenkes dan BPOM Cari Penyebab Gagal Ginjal Akut
Adapun usia 10 tahun sebanyak 27 orang dari total 50 kasus. Usia 6 hingga 10 tahun 26 orang dari total 43 kasus. Usia 11 hingga 18 tahun sebanyak 11 orang
Faktor Penurunan Laju Kasus
Syahril menyebut penurunan laju kasus dipengaruhi serangkaian kebijakan pemerintah. Seperti per 18 Oktober 2022 pemerintah mulai melarang penggunaan obat sirop dan penggunaan obat penawar Fomepizole.
Hal itu juga didukung oleh BPOM yang mengumumkan daftar obat yang aman dikonsumsi masyarakat pada 23 Oktober 2022.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Pemerintah Lambat Atasi Persoalan Gagal Ginjal Akut
“Pada 25 Oktober 2022, kami mendistribusikan Fomepizole intim digunakan di rumah sakit di luar RSCM serta takedown obat-obatan berbahaya, seperti produksi Afi Farma,” pungkasnya.