Gugatan Kasus Sirop

Sidang Perdana Ginjal Akut Ditunda, Kemenkes: Kami Hormati Proses Persidangan

Kuasa Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Cici Sri Suningsih mengatakan menghormati perihal penundaan proses persidangan gugatan class action kasus gangguan

Featured-Image
Sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Cici Sri Suningsih mengatakan tetap menghormati perihal penundaan proses persidangan gugatan class action kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Hal tersebut dikatakan oleh Cici usai Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Yusuf Pranowo menyatakan sidang gugatan class action gangguan ginjal akut pada anak ditunda hingga 7 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Orang Tua Korban Tuntut Keadilan Kasus Gagal Ginjal

"Kami masih ikut proses pengadilan kita hormati kok, ini kan masih berproses. Kita hormati proses pengadilan," kata Cici di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/01).

Ia mengatakan Kemenkes akan terus mengikuti proses pengadilan. Saat ini, pada persidangan masih dalam rangka pemeriksaan dan belum masuk pokok perkara. 

"Kita hormati proses pengadilan, kita harus ikutin kalau ada hukum acaranya sudah ada jadi kita semuanya menghormati sekali prosesnya," tambahnya.

Baca Juga: Kecewanya Korban Ginjal Akut Sidang Perdana Class Action Ditunda

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya menggelar sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak pada hari ini, Selasa (17/1/2023). Namun sidang tersebut lantaran Tim Hakim meminta pihak tergugat dan penggugat melengkapi legal standing yang belum dipenuhi.

Tim majelis hakim pun meminta agar  legal standing yang belum dipenuhi agar sidang gugatan class action kasus gagal ginjal anak bisa dimulai.

Editor


Komentar
Banner
Banner