bakabar.com, JAKARTA - Para korban gangguan ginjal melalui kuasa hukum telah mengadu ke Komnas HAM. Salah satu kuasa hukum korban, Julius ibrani mengatakan Komnas HAM sudah menyatakan akan turut dalam mengawal sidang gugatan class action tersebut.
"Mereka telah menyampaikan dukungan terhadap persidangan ini secara tertulis," ujar Julius di Pengadilan Negeri Pusat, Selasa (17/01).
Baca Juga: Orang Tua Korban Tuntut Keadilan Kasus Gagal Ginjal
Sejumlah korban juga akan meminta audiensi dengan DPR, khususnya dengan Komisi IX DPR RI, dengan lingkup tugas di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. "Mungkin bulan ini sudah ada jadwalnya," terang Julius.
Julius menegaskan, audiensi dengan DPR ini bertujuan agar menempatkan isu ini tetap di ranah publik dan menjadi perhatian semua orang. "Bahwa ada loh kejadian meninggal gagal ginjal akut, jangan sampai dilupakan itu," ujarnya.
Seperti diketahui banyak anak menjadi korban jiwa karena gagal ginjal akut karena kandungan obat sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak dengan melarang produsen obat menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) untuk pembuatan obat sirup.
Baca Juga: Kecewanya Korban Ginjal Akut Sidang Perdana Class Action Ditunda
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 November 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut 324 tersebar di 27 provinsi. Korban meninggal 199 orang didominasi anak-anak balita.
Para korban kini mengajukan gugatan class action. Mereka menggugat 11 pihak, diantaranya PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan.