bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa kebijakan soal ekspor pasir laut akan dievaluasi oleh pemerintah. Hal itu menyusul maraknya penolakan dari berbagai pihak, sehubungan dengan dampak lingkungan dan terganggunya ruang hidup nelayan.
"Kita lihat, kita lagi mau evaluasi," terangnya singkat usai membuka Kejuaraan Nasional Atletik di Stadion Sriwedari, Solo, Rabu, (21/06/2023).
Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam regulasi tersebut, pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak tahun 2003.
Baca Juga: Jika Ditemukan Mineral dalam Pasir Laut, ESDM: Harus Mengajukan IUP
Namun kebijakan tersebut justru mendapatkan berbagai respon dari berbagai pihak. Salah satunya dari Greenpeace Indonesia, yang menilai kebijakan tersebut justru menimbulkan kerusakan ekosistem laut secara masif.
Di lain pihak, kebijakan tersebut mendapatkan penolakan dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Arsjad Rasjid. Dirinya menilai kegiatan tersebut justru berisiko merusak ekosistem pantai, menyebabkan gangguan pada ekosistem laut. Serta menyebabkan hilangnya habitat alami fauna laut di pesisir pantai, hingga menyebabkan penurunan kualitas air.