Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai adanya cacat hukum dalam kebijakan ekspor pasir laut.
Wahyu Muryadi menegaskan amanah PP 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk mengendalikan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa kebijakan soal ekspor pasir laut akan dievaluasi oleh pemerintah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan kegiatan eksplorasi sedimentasi laut secara komersial harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Meski perizinan sudah dibuka kembali, belum satu pun investor yang diketahui mencoba penambangan pasir laut di Kalimantan Selatan.