Hot Borneo

Izin Sudah Dibuka, Tambang Pasir Laut di Kalsel Belum Dilirik Investor

Meski perizinan sudah dibuka kembali, belum satu pun investor yang diketahui mencoba penambangan pasir laut di Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Diizinkan melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, penambangan pasir laut ditentang banyak pihak. Foto: Trans Kepri

bakabar.com, BANJARBARU - Meski perizinan sudah dibuka kembali, belum satu pun investor yang diketahui mencoba penambangan pasir laut di Kalimantan Selatan.

Perizinan tentang penambangan pasir laut ditandai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Mei 2023, sedimen dimaksud dalam peraturan tersebut berupa pasir atau lumpur yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.

Meski demikian, belum terlihat investor yang bersiap akan melakukan kegiatan tersebut di Kalsel, terutama di kawasan Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

"Kami belum mengetahui investor yang akan menjajaki penambang pasir laut di Kalsel," papar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Endri, Selasa (6/6).

"Sementara di sisi lain, belum dilakukan pembahasan pertambangan pasir laut, termasuk kajian potensi dan dampak terhadap lingkungan," tegasnya.

Baca Juga: Pernah Dihentikan, Ekspor Pasir Laut Malah Diizinkan Lagi

Sementara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menegaskan PP Nomor 26 Tahun 2023 wajib ditolak oleh masyarakat.

"PP tersebut akan melegalkan tambang pasir laut di semua tempat. Artinya kebijakan ini bertentangan dengan fitrah Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya keanekaragaman hayati," seru Kisworo.

"Sebaliknya dampak penambangan pasir lain akan memperparah krisis ekologi di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Kemudian nelayan akan semakin terdesak, karena ruang hidup mereka dihancurkan," imbuhnya.

Didasari kajian tersebut, Walhi 28 provinsi telah menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mendesak Presiden agar segera mencabut PP No 26 Tahun 2023.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga didesak melakukan moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh wilayah Indonesia. 

Editor


Komentar
Banner
Banner