Ekspor Pasir Laut

Ekspor Pasir Laut, INDEF: Ada Cacat Hukum

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai adanya cacat hukum dalam kebijakan ekspor pasir laut.

Featured-Image
PP No. 26/2023 dianggap sebagai langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan kembali membuka perizinan usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial dan bahkan ekspor. Foto: suzuki.co.id

bakabar.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai adanya cacat hukum dalam kebijakan ekspor pasir laut.

Dia mengungkapkan, keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.

"Saya melihat ada cacat hukum PP yang mengatur ekspor pasir laut ini, alasannya adalah bertentangan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014," ujar Huda kepada bakabar.com, Sabtu (8/7).

UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tegas menyebutkan pelarangan penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan.

Baca Juga: Belum Diatur, Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

Tak sampai di situ, Huda turut menyinggung bahwa kebijakan ekspor pasir laut dapat mengancam kesejahteraan nelayan Indonesia. Pasalnya, ekspor pasir laut dapat menimbulkan kerusakan ekosistem.

"Kerusakan laut yang ditimbulkan seperti berkurangnya habitat ikan sehingga terjadi penurunan tangkapan ikan," jelasnya.

Lebih jauh, kata Huda, dampak kerusakan ekosistem laut akan mengancam kesejahteraan nelayan. Ketika kesejahteraan nelayan terancam, maka tidak sebanding dengan nilai penerimaan negara yang relatif kecil.

"Kemudian akan berdampak kepada penurunan pendapatan nelayan ikan tangkap. Kesejahteraan nelayan tangkap akan merosot," tegasnya.

Baca Juga: Polemik Ekspor Pasir Laut, Luhut: Sama Sekali Belum Dilakukan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menegaskan bahwa Kemendag masih belum mengizinkan ekspor pasir laut.

Alasannya, masih belum ada revisi kebijakan yang mengatur teknis dari rencana ekspor pasir laut tersebut. Adapun Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut hingga saat ini masih berlaku.

"Pasir laut (ekspor) sampai sekarang masih dilarang sesuai Permendag. Sebelum diubah Permendagnya ya enggak bisa ekspor," kata Budi saat ditemui awak media di Kementerian Perdagangan, Kamis (6/7).

Editor


Komentar
Banner
Banner