Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai adanya cacat hukum dalam kebijakan ekspor pasir laut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menegaskan, sampai saat ini ekspor pasir laut masih dilarang.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan hingga saat ini ekspor pasir laut sama sekali belum dilakukan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa kebijakan soal ekspor pasir laut akan dievaluasi oleh pemerintah.
Jubir Menteri KP Wahyu Muryadi mengungkapkan aktivitas penambangan pasir hasil sedimentasi laut dipastikan tidak merusak ekosistem.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan lokasi yang diperbolehkan di kegiatan eksplorasi sedimentasi laut masih dibahas lintas kementerian.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 untuk melindungi ekosistem dari ancaman pengambilan ilegal pasir ilegal.
Seskab Pramono Anung mengatakan bahwa tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Sedimentasi laut pada 15 Mei 2023.