Wahyu Muryadi menegaskan amanah PP 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk mengendalikan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut.
Puluhan nelayan dari Desa Suka Damai yang mayoritasnya Suku Akit menggelar aksi menyuarakan tuntutan penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Sedimentasi laut pada 15 Mei 2023.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.